Pemilik Warkop Ditangkap Polisi Saat Edarkan Narkoba di Tempat Usahanya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu melalui rokok elektrik atau vape di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Kalibutuh Timur.
Peredaran narkoba menggunakan modus tersebut terbongkar setelah polisi menangkap pemilik warkop berinisial MS (45) di tempat usahanya tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pihaknya menemukan 3,34 gram sabu-sabu dari sepuluh bungkusan plastik klip, timbangan elektrik, satu bandel plastik klip, ponsel dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
"Sabu-sabu siap edar itu kami temukan dalam mesin bekas rokok elektrik atau vape yang disimpan oleh tersangka," ujar Daniel, Kamis (9/11).
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku sabu-sabu yang dimilikinya itu disuplai oleh seseorang berinisial IS dengan pengiriman sistem ranjau di Jalan Patua, Surabaya.
"Pelaku mengaku sudah menjual sabu-sabu sebanyak 17 poket dan belum melunasinya kepada IS yang sudah kami tetapkan sebagai DPO itu," katanya.
Daniel menduga modus yang diciptakan tersangka itu tak mudah terdeteksi oleh polisi.
"Kami menduga vape itu digunakan sebagai kedok tersangka dalam bertransaksi, agar tidak terpantau," bebernya.
Pemiik warkop di Surabaya ditangkap polisi saat mengedarkan sabu-sabu di tempat usahanya melalui rokok elektrik atau vape.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News