Residivis Kambuhan Kembali Berulah Jadi Pengedar Narkoba, Sontoloyo!
Jumat, 20 Oktober 2023 – 14:24 WIB
Pelaku juga mengakui sudah dua kali menerima paket sabu-sabu dari Adit. MW melakukan hal tersebut atas dasar ekonomi.
“Pelaku berjualan atau mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ucapnya.
MW disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya menangkap residivis narkoba kambuhan yang mengedarkan narkoba dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu,
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News