Residivis Kambuhan Kembali Berulah Jadi Pengedar Narkoba, Sontoloyo!

Jumat, 20 Oktober 2023 – 14:24 WIB
Residivis Kambuhan Kembali Berulah Jadi Pengedar Narkoba, Sontoloyo! - JPNN.com Jatim
MW (tengah) residivis kambuhan yang kembali ditangkap atas kasus peredaran narkoba. Foto: DokZ Polrestabes Surabaya.

Pelaku juga mengakui sudah dua kali menerima paket sabu-sabu dari Adit. MW melakukan hal tersebut atas dasar ekonomi.

“Pelaku berjualan atau mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ucapnya.

MW disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya menangkap residivis narkoba kambuhan yang mengedarkan narkoba dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu,

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News