Terbaru: Bupati Novi Rahman Hidayat Cs Pulang ke Nganjuk
Kamis, 08 Juli 2021 – 13:56 WIB

Bupati Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan akan segera disidangkan. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Dalam kasus itu, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjung Anom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), serta Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin. (antara/mcr13/jpnn)
Ada kabar terbaru tentang kelanjutan proses hukum kasus dugaan suap jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News