Kuasa Hukum GRT Pertanyakan Pasal Pembunuhan, Beber 3 Kemungkinan Kematian DSA
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Lisa Rachmat yang mendampingi tersangka GRT mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya.
Anak anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur itu sebelumnya dijerat Pasal Primer 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan wanita berinisial DSA meninggal.
"Kami meminta penyidik memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban," kata Lisa, Selasa (17/10).
Menurutnya, penyebab kematian korban bisa diketahui dari hasil autopsi yang sampai hari ini masih belum keluar. Lisa menyebut kematian DSA bisa disebabkan tiga hal.
Pertama, lengan kanan bagian atasnya terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova yang dikemudikan tersangka.
Kedua, akibat dicekik tersangka yang disebut polisi sebagai fakta baru berdasarkan gelar perkara terakhir seusai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.
"Ketiga, bisa disebabkan hal lain seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi sudah menyita obat-obatan milik korban yang didapat di apartemennya " ujarnya.
Lisa meyakini kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penyebab kematian DSA belum diketahui karena hasil autopsi masih belum keluar. Lisa menyebut kematian DSA bisa disebabkan tiga hal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News