Pengacara DSA Laporkan 3 Polisi ke Polda Jatim Atas Penyebaran Berita Bohong
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tiga polisi yakni eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi dilaporkan Tim Kuasa Hukum DSA ke Polda Jatim, Senin (16/10).
Kuasa hukum DSA menilai ketiga polisi itu tidak menjalankan tugasnya dengan baik, atas kasus hilangnya nyawa korban yang dianiaya oleh anak anggota DPR RI berinisial GRT.
Kuasa hukum Korban Hendrayana mengungkapkan pihaknya melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam Perkapolri tentang menyebarkan berita bohong, atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat," ujar Hendrayana.
Menurutnya, pernyataan Kasi Humas Polrestabes Surabaya di salah satu siaran televisi swasta bertentangan dengan fakta di lapangan.
"Klien saya disebut tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung, padahal sudah jelas banyak luka lebam di beberapa anggota badan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dilaporkan terkait Obstruction of Justice sesuai Pasal 221 KUHP.
"Kami menduga, seluruh konfirmasi yang diajukan oleh media massa terkait dugaan penganiayaan oleh pelaku waktu itu ditepis dan dibantah secara langsung, tanpa pemeriksaan komprehensif terlebih dulu," katanya.
Kuasa hukum DSA laporkan tiga polisi di Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran kode etik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News