Kuasa Hukum GRT Pertanyakan Pasal Pembunuhan, Beber 3 Kemungkinan Kematian DSA
"Penganiayaan itu seharusnya tidak terjadi, jika korban tidak memenuhi undangan teman-temanya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu," bebernya.
Lisa menjelaskan GRT sejak awal keberatan dan melarang DSA menghadiri undangan via telepon seluler ke tempat hiburan malam tersebut karena malam itu penyakit lambungnya sedang kambuh.
"Korban memaksa, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole KTV," ucapnya.
Saat korban telah minum yang dirasa terlalu banyak dan membahayakan penyakit lambungnya, GRT memaksa pulang.
Cekcok pun terjadi karena korban ingin tetap bertahan melanjutkan minum bersama teman-temannya.
Tersangka berhasil menggiring korban, yang disebut-sebut sebagai kekasihnya ini, keluar dari ruang tempat hiburan malam sampai ke lift menuju tempat parkir untuk pulang.
Di sanalah kekerasan fisik terjadi hingga akhirnya korban meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald ditetapkan melalui gelar perkara berdasarkan fakta-fakta baru seusai reka adegan di TKP.
Penyebab kematian DSA belum diketahui karena hasil autopsi masih belum keluar. Lisa menyebut kematian DSA bisa disebabkan tiga hal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News