Keluarga di Malang yang Aniaya Bocah 7 Tahun Mesti Dikenakan Pasal Pemberatan
Senin, 16 Oktober 2023 – 20:48 WIB

Bocah korban kekerasan DN (berkaus kuning) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023). (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kota Malang)
"Anak itu masih dirawat di RSUD Dr Saiful Anwar Malang. UPTD Provinsi Jatim dan Kota Malang mendampingi kasus itu," ucah Nahar.
Adapun tersangka pelaku penganiayaan ialah ayah kandung, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri, dan paman tiri korban. Mereka telah ditangkap polisi. (antara/faz/jpnn)
KemenPPPA akan mengawal kasus bocah 7 tahun dianiaya keluarga di Malang. Mereka mengecam keras.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News