Keluarga di Malang yang Aniaya Bocah 7 Tahun Mesti Dikenakan Pasal Pemberatan

Senin, 16 Oktober 2023 – 20:48 WIB
Keluarga di Malang yang Aniaya Bocah 7 Tahun Mesti Dikenakan Pasal Pemberatan - JPNN.com Jatim
Bocah korban kekerasan DN (berkaus kuning) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023). (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kota Malang)

"Anak itu masih dirawat di RSUD Dr Saiful Anwar Malang. UPTD Provinsi Jatim dan Kota Malang mendampingi kasus itu," ucah Nahar.

Adapun tersangka pelaku penganiayaan ialah ayah kandung, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri, dan paman tiri korban. Mereka telah ditangkap polisi. (antara/faz/jpnn)

KemenPPPA akan mengawal kasus bocah 7 tahun dianiaya keluarga di Malang. Mereka mengecam keras.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News