Polres Madiun Tangkap Dukun Palsu Perkosa Anak di Bawah Umur

Senin, 16 Oktober 2023 – 18:41 WIB
Polres Madiun Tangkap Dukun Palsu Perkosa Anak di Bawah Umur - JPNN.com Jatim
Dukun palsu (kiri) yang ditangkap Polres Madiun setelah memerkosa anak di bawah umur. Foto: Dok. Polres Madiun.

Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menuturkan kasus ini mencuat sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. 

“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka” tutur Anton. (mcr12/jpnn)

Dukun palsu di Madiun ditangkap Polres Madiun setelah memerkosa anak di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News