Bocah 7 Tahun di Malang Dipukul Hingga Dimasukkan Tangannya ke Air Panas
jatim.jpnn.com, MALANG - Berbagai bentuk penganiayaan diduga dialami bocah tujuh tahun berinisial DN di Jalan K.H Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kec. Kedungkandang, Kota Malang.
Mirisnya lagi, tersangkanya tak lain, yaitu anggota keluarga korban sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menerangkan bocah berusia tujuh tahun itu dianiaya oleh ayah kandung serta keluarga ibu tiri korban.
"Kami mendapatkan laporan adanya penganiayaan terhadap anak kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap lima orang tersangka," katanya, Kamis (12/10).
Kelima orang tersangka tersebut ialah ayah kandung korban berinisial JA (37), ibu tiri korban berinisial EN (42), dan PA selaku kakak perempuan tiri korban (21).
Selain itu, nenek tiri korban berinisial MN (65) dan SM (43) selaku paman tiri korban.
Korban DN pun mengalami penyiksaan seperti dipukul, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, disundut rokok, ditendang, hingga dilukai menggunakan cutter.
"Kurun waktu penyiksaan dari kira-kira setengah tahun, itu pengakuan para tersangka. Kami akan telusuri," katanya.
Tersangka pelaku penganiayaan bocah tujuh tahun di Malang tidak lain ialah ayah hingga keluarga ibu tiri korban. Miris!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News