Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Keluarga Sendiri, 5 Orang Ditangkap, Ayah-Nenek
jatim.jpnn.com, MALANG - Lima pelaku penganiayaan bocah berinisial DN (7) di Jalan K.H Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menerangkan bocah berusia tujuh tahun itu dianiaya oleh ayah kandung serta keluarga ibu tiri korban.
"Kami mendapatkan laporan adanya penganiayaan terhadap anak kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap lima orang tersangka," katanya, Kamis (12/10).
Kelima orang tersangka tersebut ialah ayah kandung korban berinisial JA (37), ibu tiri korban berinisial EN (42), dan PA selaku kakak perempuan tiri korban (21).
Selain itu, nenek tiri korban berinisial MN (65) dan SM (43) selaku paman tiri korban.
Korban DN pun mengalami penyiksaan seperti dipukul, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, disundut rokok, ditendang, hingga dilukai menggunakan cutter.
"Kurun waktu penyiksaan dari kira-kira setengah tahun, itu pengakuan para tersangka. Kami akan telusuri," katanya. (antara/faz/jpnn)
Ya Tuhan, satu keluarga di Malang diduga aniaya bocah tujuh tahun. Kondisi korban sungguh miris.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News