Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Wanita Mesti Dihukum Maksimal

Senin, 09 Oktober 2023 – 18:16 WIB
Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Wanita Mesti Dihukum Maksimal - JPNN.com Jatim
Anak DPR RI GTR (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan asal Jabar hingga tewas yang berinisial DSA (29). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/faz/jpnn)

 
Baru menjalin hubungan lima bulan dengan anak anggota DPR RI, seorang perempuan bernasib nahas. Dia tewas setelah dianiaya oleh pasangannya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News