Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Wanita Mesti Dihukum Maksimal
Senin, 09 Oktober 2023 – 18:16 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/faz/jpnn)
Baru menjalin hubungan lima bulan dengan anak anggota DPR RI, seorang perempuan bernasib nahas. Dia tewas setelah dianiaya oleh pasangannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News