Penjara Tak Mempan, Pria di Surabaya Kembali Mencuri Motor di Minimarket
Rabu, 06 September 2023 – 13:34 WIB

Residivis curanmor yang kembali melakukan pencurian sepeda motor di minimarket kawasan Dupak, Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Adapun barang bukti yang disita berupa motor sarana Honda Beat, tiga mata kunci T, kunci T, kunci pas, magnet, dua handphone sarana kejahatan, uang Rp3 juta hasil penjualan motor curian, dan satu STNK motor sarana.
"Pengakuan dari tersangka ini melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhan hidup karena tak memiliki pekerjaan tetap. Uang dari hasil mencuri dibagi dua dengan temannya," bebernya.
SF sebagai residivis curanmor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Residivis curanmor di Surabaya kembali berulah, kali ini mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket kawasan Dupak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News