Ayah di Ngawi Perkosa Anak Kandung, Ancam Jual Ponsel Jika Tak Dituruti

“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy, Kamis (24/8)
WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.
Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.
Modus WD mengancam bakal menjual ponsel korban jika sampai keinginannya untuk bersenggama ditolak.
Kini, WD dipastikan sementara tak bisa menafkahi istri barunya karena dia harus berada dibalik jeruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,” pungkas Rudi. (mcr12/jpnn)
Seorang ayah memperkosa anak kandungnya dengan mengancam bakal menjual ponselnya, jika tak menuruti nafsu bejat orang tuanya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News