Kasus Korupsi Grha Wismilak, Polda Jatim Geledah Sebuah Kantor di Kota Malang

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyatakan bahwa Grha Wismilak di Surabaya merupakan aset milik Polda Jatim sehingga legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 yang dimiliki Wismilak diduga dipalsukan.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim menyatakan bahwa ada cacat administrasi pada Grha Wismilak. SHGB nomor 648 dan 649 terkait Grha Wismilak terbukti cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tahun 1992.
Cacat administrasi tersebut, apa yang dimohonkan saat itu, tidak sesuai dengan penerbitan SK.
Atas dasar hal itu, Kanwil BPN Jawa Timur telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (antara/mcr12/jpnn)
Kantor perusahaan dekorasi di Kota Malan digeledah Polda Jatim terkait kasus korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Grha Wismilak Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News