Baru Keluar Penjara IH Berulah Lagi, Rasakan Akibatnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang residivis kasus narkoba asal Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya diringkus polisi atas kasus serupa. Pelaku berinisial IH (39) itu baru dibebaskan setelah terjerat kasus yang sama pada 2018.
Baru merasakan hidup di luar penjara, IH justru kembali berulah dan berurusan dengan polisi. Aksinya mengedarkan sabu-sabu terendus saat polisi melakukan penyidikan terhadap tersangka yang ditangkap sebelumnya berinisial IB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus itu.
"Penangkapan terhadap residivis kasus narkoba ini dilakukan pada Selasa 19 Agustus pukul 01.00 WIB, di depan Jalan Sidodadi Kulon. Pelaku setelah bebas ternyata masih melakukan tindakan melanggar hukum yang sama," kata Daniel, Selasa (22/8).
Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu. Barang bukti itu disimpan pelaku di lemari pakaiannya.
Saat digerebek, IH dalam posisi tak sadar lantaran penggeledahan dilakukan pada dini hari.
"Kami menemukan 6,55 gram sabu-sabu beserta plastik klipnya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai Rp450 ribu, ponsel merek Samsung, dompet motif bunga warna ungu berisi dua paket plastik berisi sabu-sabu.
Residivis kasus narkoba baru keluar dari penjara kembali ditangkap atas kasus yang sama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News