Baru Keluar Penjara IH Berulah Lagi, Rasakan Akibatnya
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SF secara ranjauan di depan Jalan Sidodadi Kulon, Kecamatan SImokerto Surabaya pada Jumat 28 Juli 2023 pukul 15.00 WIB.
IH menggunakan sistem utang dulu, baru membayarkan sabu-sabu tersebut ketika sudah laku terjual semua.
"Tersangka ini kemudian membagi-bagi barang tersebut menjadi enam paket yang isinya bervariasi mulai ukuran pahe hingga satu gram," jelasnya.
Dari keenam paket itu, empat paket sudah terjual. Salah satu pembelinya ialah IB yang sebelumnya ditangkap polisi. IH mengaku sudah dua kali melakukan pembelian sabu-sabu dari SF.
Sementara itu, penjualan sabu-sabu kepada IB sudah sering dilakukan oleh IH, minimal seminggu sekali.
"Kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Jadi kami punya target untuk memburu pelaku lainnya, salah satu SF ini, yang masih berstatus DPO," tuturnya.
IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mcr12/jpnn)
Residivis kasus narkoba baru keluar dari penjara kembali ditangkap atas kasus yang sama.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News