Komisioner KPU Surabaya Diduga Pungli, Ketua Bilang Baru Diproses Asal Ada Laporan
“Pihak-pihak yang melaporkan itu bisa melaporkan ke kami dengan identitas yang jelas tuntutan siapa yang melapor. Kalau informasinya masih belum ada siapa pelapornya terus bagaimana,” ucapnya.
Dia mengutarakan KPU yang kelembagaannya dibawah UU tidak pernah meminta uang infak atau meminta uang dari badan Adhoc.
“Sampai hari ini, tidak ada keputusan baik berupa imbauan berupa ajakan ataupun namanya yang mengharuskan badan adhoc itu mengumpulkan dana dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Syamsi mengungkapkan kalaupun ada pemungutan dana pasti ada dasar hukumnya. Sehingga, mustahil jika melakukan kegiatan tanpa ada dasar hukum.
“Tidak pernah ada. Ada perintah pasti ada dasar hukumnya. Karena kami kabupaten kota sifatnya implementator ya. Jadi, tanpa perundangan tanpa peraturan mustahil bagi kami merintahkan apapun bentuk kegiatannya,” tandas Syamsi. (mcr23/jpnn)
Ketua KPU Surabaya Syamsi belum terima lapora adanya dugaan pungli. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memproses dugaan itu.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News