Polisi Ungkap Motif Mahasiswa di Malang Tewas Dikeroyok, Ternyata
Korban datang ke salah satu kafe di wilayah Kecamatan Karangploso dan meninggalkan lokasi pukul 23.45 WIB.
Polres Malang kemudian melakukan pengejaran kepada sejumlah tersangka dan berhasil menangkap dalam waktu yang berbeda.
Tersangka RMBS warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap pada 1 Juli 2023 di Surabaya.
Kemudian, YSM yang merupakan warga Kabupaten Malaka, NTT ditangkap pada 3 Juli 2023 di Kecamatan Kobalima, Nusa Tenggara Timur dan tersangka JF ditangkap pada 22 Juli 2023 di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
"Peran JF melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan samurai, sedangkan RMBS dan YSM secara bersama-sama memukul korban," katanya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni satu dompet kulit yang berisi KTP milik korban, satu unit sepeda motor, tiga botol plastik yang diduga bekas minuman keras dan satu samurai dengan noda darah.
Tersangka JF dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1, atau ke-3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang mengungkap motif mahasiswa universitas swasta yang tewas dikeroyok saat pesta kelulusan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News