Janjikan 'Jalur Belakang' kepada Wali Murid , Petugas Kebersihan Dispendik Surabaya Ditangkap
Fitri yang tergoda dengan kemudahan yang ditawarkan akhirnya menghubungi tersangka pada 6 Juli 2023.
Modusnya juga sama, tersangka bisa memasukan anak Fitri ke SMKN 10 tanpa lewat jalur PPDB.
"Tersangka meminta uang kepada Fitri dengan nominal Rp9 juta. DA mengaku uang tersebut akan diberikan kepada koordinator Dispendik Jatim,” jelasnya.
Waktu terus berlalu, PPDB tahun 2023 segera berakhir. Namun, kedua wali murid tersebut tak kunjung mendapatkan kepastian.
Hingga pada 21 Juli 2023, korban menemui tersangka untuk meminta kejelasan lantaran anak-anaknya tidak diterima di SMKN 2 dan SMPN 10.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka DA mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan digunakan untuk biaya pengobatan ibu dan biaya kehidupan sehari-hari.
“Idenya sendiri, baru pertama kali menipu. Korban Feri teman waktu semasa sekolah,” tandas DA. (mcr23/jpnn)
Polisi menangkap petugas kebersihan Dispendik Surabaya usai tipu dua wali murid
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News