Update Kasus Mayat Terbungkus Karpet di Ngawi: Pelaku & Motifnya, Ternyata
“Saat keributan terjadi pada 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu. Pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa,” ucap Kapolres.
Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558.
“Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual di sana. Pelaku dapat kami amankan pada 3 Juli di Jambi,” ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka JEK, dia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban.
Adapun kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (faz/jpnn)
Terkuak motif dan kronologi pembunuhan seorang pria paruh baya yang mayatnya ditemukan terbungkus karpet beberapa saat lalu. Simak!
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News