Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 15 TKP dan 2 Penadah di Tandes Surabaya

Setelah mengetahui sasaranya, NAA menitipkan motornya di salah satu warkop yang tidak jauh dari TKP. Kemudian, dia berjalan kaki menuju lokasi dan melarikan diri usai berhasil mengambil motor milik korban.
Kemudian, NAA menghubungi rekannya berinisal SR untuk menjual barang hasil curiannya tersebut dengan harga Rp2 juta-Rp3 juta per unit. Selanjutnya, SE juga menjual kembali sepeda motor tersebut kepada TS.
"TS ditangkap di warkop Jalan Bomber Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan banyak plat nomor yang mengarah kepada LP di Polsek Tandes,” katanya.
Mirzal mengungkapkan aksi pencurian yang dilakukan NAA bukan cuma sekali, melainkan sebanyak 15 TKP.
“Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUPIDANA dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Mirzal. (mcr23/jpnn)
Pelaku curanmor 15 TKP di wilayah Tandes diringkus polisi bersama dua orang penadah
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News