Biadab, Ayah Tiri di Gresik Cabuli Anak Hingga 5 Kali Saat Tertidur
Selasa, 04 Juli 2023 – 19:27 WIB
MKU dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun," pungkas Erika. (mcr12/jpnn)
Polres Gresik meringkus ayah tiri yan mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali di Flores, NTT di rumah pacarnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News