Rumahnya Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Ajukan Gugatan

Kamis, 22 Juni 2023 – 22:19 WIB
Rumahnya Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Ajukan Gugatan - JPNN.com Jatim
Olivia Christine Nayoan (kanan) menggugat bank swasta di Surabaya yang diduga melakukan gugatan secara pihak rumah miliknya senilai miliaran rupiah. Foto: Dok. Beni untuk JPNN.

Dalam perkara perdata PMH ini, salah satu isi petitum Olivia Christine Nayoan menggugat bank swasta tersebut, yakni membayar kerugian materil Rp6.165.894.013,56 dan kerugian immateriil Rp5 miliar. (mcr12/jpnn)

Nasabah bank swasta di Surabaya mengajukan gugatas atas lelang sepihak rumahnya senilai miliaran rupiah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News