Rumahnya Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Ajukan Gugatan
Kamis, 22 Juni 2023 – 22:19 WIB
Dalam perkara perdata PMH ini, salah satu isi petitum Olivia Christine Nayoan menggugat bank swasta tersebut, yakni membayar kerugian materil Rp6.165.894.013,56 dan kerugian immateriil Rp5 miliar. (mcr12/jpnn)
Nasabah bank swasta di Surabaya mengajukan gugatas atas lelang sepihak rumahnya senilai miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News