Truk Tertutup Terpal Biru Diberhentikan Polisi di Tol, Bawa Belasan Motor Bodong
Sabtu, 10 Juni 2023 – 21:33 WIB
“Kedua pelaku kami jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Dua pria asal Lumajang diringkus Polres Probolinggo saat membawa belasan motor bodong berbagai merek.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News