Duel Maut Jembatan Araya Malang: 1 Tewas, Lainnya Terancam Dihukum Mati
jatim.jpnn.com, MALANG - RF (24), pelaku pembunuhan berencana menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota. Namun, warga asal Pakis, Kabupaten Malang tetap akan terancam dijatuhi hukuman mati.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," kata perwira melati tiga itu, Senin (5/6).
Buher (sapaannya) pun menjelaskan bahwa tersangka sudah membawa sebilah pisau dari salah satu kafe kawasan Pakis sebelum bertemu dengan korban, AWN (24).
"Yang bersangkutan membawa pisau dari sebuah kafe. Pisau itu diambil dan sudah dalam penguasaan tersangka. Berarti sudah direncanakan karena sudah dibawa (pisau tersebut)," ujarnya.
Buher menerangkan peristiwa tersebut bermula pada saat korban dan tersangka bertemu di Jembatan Araya pada Kamis (1/6) untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Korban dan tersangka saling mengenal.
Perselisihan antara keduanya karena korban dekat dengan seorang perempuan berinisial N yang merupakan mantan kekasih tersangka.
Saat bertemu, keduanya berkelahi dan kemudian tersangka menusuk pelaku dengan pisau dapur yang telah disiapkan.
Menang jadi arang, kalah jadi abu. Begitulah ungkapan yang tepat menggambarkan perseteruan antara dua pemuda asal Malang ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News