Maling Motor di Surabaya Tak Mengenal Usia, Jangan Tiru Kelakuan 2 Bocah Ini
Sabtu, 20 Mei 2023 – 10:57 WIB
Kedua pelaku kemudian dibawa menuju Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua remaja itu kerap beraksi di daerah perumahan yang tampak sepi.
“Kedua pelaku ini kerap berkeliling perumahan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaran yang tidak dijaga oleh pemiliknya,” jelasnya.
MRF dan RR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pelaku pencurian motor yang masih berusia 19 dan 14 tahun ditangkap Polrestabes Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News