Maling Motor di Surabaya Tak Mengenal Usia, Jangan Tiru Kelakuan 2 Bocah Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku curanmor yang masih berusia remaja dan di bawah umur.
Kedua pelaku tersebut ialah MRF (19) warga Pogot Baru, Kecamatan Kenjeran dan RR (14) asal Sidoyoso Wetan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan dua remaja tersebut mencuri motor di dua TKP, yakni di Jalan Setro Baru Utara dan Jalan Jagiran.
“Kami mendapat laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” ujar Mirzal, Jumat (19/5).
Setelah mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku, petugas melakukan pengintaian di daerah Surabaya utara, yakni mengarah ke arah Madura.
“Kami mendapatkan ciri-ciri dari kendaraan korban yang digunakan oleh pelaku. Kemudian MRF dan RR kami berhentikan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci T dan beberapa alat yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.
“Motor yang digunakan pelaku tersebut juga kami periksa dan ternyata rumah kuncinya rusak, dugaan kami benar bahwa kendaraan yang digunakan adalah hasil curian,” tuturnya.
Dua pelaku pencurian motor yang masih berusia 19 dan 14 tahun ditangkap Polrestabes Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News