Siang Bolong JM Digerebek Polisi di Rumahnya, Alamak Ketahuan Berbuat Dosa
Selasa, 09 Mei 2023 – 11:36 WIB
JM dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang pekerja lepas nekat menjadi pengedar sabu-sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News