Rumah di Jalan Krembangan Digerebek Polisi, MRD Tepergok Berbuat Dosa, Alamak
Sabtu, 06 Mei 2023 – 13:03 WIB
“Pengakuannya sudah terjual tiga poket, sisa yang 12 itu belum terjual kami tangkap duluan pelakunya,” katanya.
MRD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Rumah di Jalan Krembangan digerebek polisi lantaran menjadi tempat peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News