Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi Akibat Pekerjaan Sampingannya, Ternyata

"Ternyata benar, kami langsung menangkap satu tersangka beserta barang buktinya," jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang penyuplai bernama Mahrus, pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB dan kini polisi sedang memburunya.
"Dari keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut didapat dari temannya bernama Mahrus (DPO)," kata Daniel.
SP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kuli bangunan di Surabaya ditangkap polisi akibat pekerjaan sampingannya sebagai pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News