Bea Cukai Malang Hentikan 2 Pikap di Kawasan Blitar, Temukan Barang Senilai Rp1,52 Miliar
jatim.jpnn.com, MALANG - Jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1,52 miliar pengiriman dari Kabupaten Malang ke Kabupaten Blitar disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan negara Rp813,5 juta.
“Dari hasil penindakan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,52 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813,5 juta,” kata Gunawan, Selasa (18/4).
Dia menjelaskan pengungkapan distribusi rokok ilegal itu bermula saat tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan dua mobil barang.
Kendaraan roda empat tersebut terpantau sedang menuju Kabupaten Malang bagian selatan pada Minggu (16/4).
Setelah mengantongi informasi tersebut, petugas melakukan penyusuran pada jalur distribusi yang dicurigai. Kemudian tim menemukan sarana pengangkut sesuai informasi yang diterima.
"Setelah menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi, tim melakukan pengejaran," jelasnya.
Adapun dua kendaraan pengangkut tersebut dihentikan saat berada di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, seusai dilakukan pengejaran.
Sebanyak 61.200 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai disita Bea Cukai Malang saat diangkut menggunakan pikap di Raya Wlingi-Karangkates, Kabupaten Blitar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News