Bea Cukai Malang Hentikan 2 Pikap di Kawasan Blitar, Temukan Barang Senilai Rp1,52 Miliar
Saat digeledah, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tak dilekati pita cukai sebanyak 41.300 bungkus pada salah satu mobil pengangkut.
"Untuk sarana pengangkut lainnya, ditemukan 19.900 bungkus. Secara keseluruhan ada kurang lebih 1,216 juta batang rokok ilegal yang diputus rantai distribusinya," ujarnya.
Tim Bea Cukai Malang kemudian mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut, termasuk pengemudi kendaraan untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
Bea Cukai Malang mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian terhadap negara, dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 61.200 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai disita Bea Cukai Malang saat diangkut menggunakan pikap di Raya Wlingi-Karangkates, Kabupaten Blitar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News