Pelaku Pembuangan Bayi di Tulungagung Terungkap, Suami Kades di Blitar
Rabu, 22 Maret 2023 – 12:21 WIB
"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu sehingga berinisiatif membuangnya," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (antara/mcr12/jpnn)
Pelaku pembuangan bayi di Tulungagung ternyata suami dari kades di Blitar yang selingkuh dengan wanita berusia 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News