Barang Terlarang Rp147 Juta Disita dari Mobil Jasa Pengiriman di Malang, Ternyata
jatim.jpnn.com, MALANG - Pengiriman ribuan bungkus rokok ilegal digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Jumlah rokok yang digagalkan sebanyak 5.877 bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan penggagalan pengiriman ribuan rokok ilegal itu dalam patroli darat pada 16 Maret 2023.
Seperti biasa, petugas mengecek kendaraan jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian menemukan ribuan bungkus rokok ilegal yang tak dilekati pita cukai.
"Pada jasa pengiriman tersebut, ditemukan 3.531 bungkus atau tujuh kali rokok tanpa dilekati pita cukai," kata Gunawan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada jasa pengiriman barang lin di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Mereka kembali menemukan 420 bungkus rokok ilegal.
Tak berhenti disitu, pada jasa ekspedisi di wilayah Tanjung Tirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.
"Pada titik tersebut, ditemukan total 1.926 bungkus. Sehingga, secara keseluruhan ada 5.877 bungkus rokok ilegal yang diamankan," ujarnya.
Rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp147 juta ditemukan dalam jasa pengiriman di Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News