Barang Terlarang Rp147 Juta Disita dari Mobil Jasa Pengiriman di Malang, Ternyata

Selasa, 21 Maret 2023 – 18:08 WIB
Barang Terlarang Rp147 Juta Disita dari Mobil Jasa Pengiriman di Malang, Ternyata - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan diamankan oleh petugas Bea Cukai Malang dalam patroli rutin yang dilakukan di wilayah Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Bea Cukai Malang)

Temuan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai itu dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut. 

Dari hasil penindakan itu, diperkirakan nilai barang mencapai Rp147 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp78 juta.

"Peredaran Barang kena cukai ilegal akan kami tindak tegas," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan imbauan pelaku jasa pengiriman barang agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok ilegal. (antara/mcr12/jpnn)

Rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp147 juta ditemukan dalam jasa pengiriman di Malang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia