Barang Terlarang Rp147 Juta Disita dari Mobil Jasa Pengiriman di Malang, Ternyata
Selasa, 21 Maret 2023 – 18:08 WIB
Temuan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai itu dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan itu, diperkirakan nilai barang mencapai Rp147 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp78 juta.
"Peredaran Barang kena cukai ilegal akan kami tindak tegas," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan imbauan pelaku jasa pengiriman barang agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok ilegal. (antara/mcr12/jpnn)
Rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp147 juta ditemukan dalam jasa pengiriman di Malang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News