Pembuatan SIM B II Palsu di Madiun Terbongkar, Berawal dari Tempat Fotokopi
Kamis, 09 Maret 2023 – 19:46 WIB
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, satu komputer, dua printer, satu mesin laminating, satu bendel kertas printable card, sebelas lembar ijazah palsu.
Kemudian lima lebat surat izin K3 palsu, satu set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, dan tiga stempel palsu.
Tersangka JR disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang Pembuatan Surat Palsu atau Memalsukan Surat.
"Pelaku dipidana penjara paling lama enam tahun," kata Danang. (mcr12/jpnn)
Polisi mengungkap pemalsuan pembuatan SIM B II yang dilakukan oleh pria berinisial JR (51) berawal dari tempat fotokopi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News