Pembuatan SIM B II Palsu di Madiun Terbongkar, Berawal dari Tempat Fotokopi
jatim.jpnn.com, NGANJUK - Polres Madiun membongkar dan menangkap tersangka pencetak surat izin mengemudi (SIM) B II umum palsu.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR (51) warga Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Dia menjelaskan JR menerima jasa pembuatan SIM B II Umum atas pesanan pemesan menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi edit foto yang di dalamnya sudah berisi mentahan untuk membuat SIM palsu.
“Pelaku mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme/prosedur resmi sejak 2022, kurang lebih 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp150-400 ribu,” ujar Danang beberapa waktu lalu.
Kasus pemalsuan itu terungkap saat polisi melakukan patroli, lalu kebetulan berhenti di sebuah tempat fotokopi di Jalan Mundu, Dusun Sugihwaras, Kecamatan Saradan.
“Petugas yang kebetulan sedang fotokopi dokumen, melihat seseorang yang sedang memilah-milah SIM terbungkus plastik,” jelasnya.
Petugas tersebut pun curiga dan menanyakan SIM itu milik siapa.
"Setelah dicek ada dugaan SIM itu palsu, kemudian petugas melakukan tangkap tangan kepada JR," bebernya.
Polisi mengungkap pemalsuan pembuatan SIM B II yang dilakukan oleh pria berinisial JR (51) berawal dari tempat fotokopi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News