KemenPPPA Ungkap Motif Penganiayaan Pelajar di Pasuruan, Ternyata
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengungkap motif penganiayaan pelajar berusia 14 tahun di Pasuruan oleh sekelompok pemuda.
Nahar menyebut penganiayaan itu dipicu penolakan yang dilakukan korban saat diajak bergabung ke grup WhatsApp.
"Kasus tersebut terjadi karena dipicu oleh ajakan salah satu pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp, tetapi ditolak oleh korban," kata Nahar, Senin (6/3).
Kemudian pada suatu hari ketika korban pulang sekolah dijemput oleh dua pelaku. Dia lalu dianiaya di pinggir jalan.
"Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan, bahkan aksi itu divideokan," ujarnya.
Pihaknya bakal terus memantau penanganan hukum kasus penganiayaan tersebut. Sejauh ini, Polres Pasuruan sudah menahan keempat pelaku.
Dia menjelaskan sebanyak tiga pelaku masih berusia 15-16 tahun berstatus pelajar. Mereka merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), sedangkan satu pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Nahar menuturkan apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, mereka dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
KemenPPPA mengungkap motif dari pelejar yang dianiaya sekelompok pemuda di Pasuruan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News