KemenPPPA Ungkap Motif Penganiayaan Pelajar di Pasuruan, Ternyata

Ancaman pidana terhadap tiga pelaku berusia anak, penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Nahar berharap penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja mengenakan seragam sekolah mendapatkan tindak kekerasan dari sekelompok pemuda.
Dalam video tersebut, seorang pemuda yang mengenakan kaus hitam menendang perut korban. Tak hanya itu, pelaku juga menendang wajah korban. Total ada dua tendangan yang diterima oleh korban. (antara/mcr12/jpnn)
KemenPPPA mengungkap motif dari pelejar yang dianiaya sekelompok pemuda di Pasuruan
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News