Kena Pasal Berlapis, Ibu Pembakar Bayi di Madiun Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk memperkuat pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Madiun masih menunggu hasil tes DNA dari Jakarta. Tes DNA itu bertujuan untuk memastikan bayi yang dibakar apakah hasil hubungan dengan suami sah atau pria lain.
Seperti diketahui, peristiwa pembakaran bayi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2023. Kala itu, IS tidak tahu bahwa dia akan melahirkan. S
Sebelum melahirkan, IS mengaku makan buah durian dan jambu. Setelah itu, dia merasa perutnya sakit dan kontraksi hingga akhirnya terjadi kelahiran.
Yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya di rumah orang tuanya saat itu kosong tanpa pertolongan medis. Bayinya diletakkan di lantai, dibiarkan begitu saja dan hanya diberi handuk.
Bayi itu lalu meninggal dan IS beraktivitas seperti biasa, tapi tidak keluar rumah. Bayi yang telah meninggal itu kemudian dibakar di tungku.
Ibu pelaku ternyata sempat menanyakan soal perut IS yang sudah terlihat kempes. Namun, IS tak menjawab. Curiga ada yang tidak beres, sang ibu kemudian berteriak histeris hingga akhirnya tetangga datang.
Mereka mencari sang bayi hingga akhirnya ditemukan sudah menjadi arang di tungku dapur rumah, tinggal tersisa bagian tangan.
Mengetahui itu, IS lalu kabur ke hutan hingga akhirnya dia diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi. (antara/faz/jpnn)
Ibu tersangka pembakar bayi di Madiun kondisi kejiwaannya dinyatakan normal dan tidak mengalami gangguan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News