Kena Pasal Berlapis, Ibu Pembakar Bayi di Madiun Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 07 Maret 2023 – 19:49 WIB
Kena Pasal Berlapis, Ibu Pembakar Bayi di Madiun Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Petugas melakukan olah TKP di tungku perapian tempat pelaku IS membakar bayinya yang baru dilahirkan di Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jatim. ANTARA/Louis Rika

jatim.jpnn.com, MADIUN - IS (36), ibu asal Desa Ngaret, Kec. Dagangan, Kabupaten Madiun sekaligus tersangka pembakaran bayinya yang baru lahir terancam mendekam 15 tahun di penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Selasa (7/3).

Dia menerangkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis: Pasal 80 Ayat (3), (4) atas UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 Ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, dan Pasal 341 KUHP.

"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata perwira balok tiga tersebut.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memastikan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa sesuai dengan hasil pemeriksaan yang melibatkan dr Kardimin, Sp.KJ dari RSUD dr Soeroto Ngawi.

"Dalam kasus itu, dia terbukti membiarkan bayi laki-laki yang baru dilahirkannya tanpa dirawat hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia kemudian IS membakarnya di tungku dapur," ujar Danang.

Polisi juga telah menghadirkan suami pelaku dari tempat kerjanya di Banyuwangi. Suaminya mengaku kaget dan tidak mengira istrinya tega membunuh bayinya sendiri.

"Dari hasil cross-check, motifnya masih sama: sakit hati dituduh selingkuh oleh suaminya," tuturnya.

Ibu tersangka pembakar bayi di Madiun kondisi kejiwaannya dinyatakan normal dan tidak mengalami gangguan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News