Mencengangkan, Inilah Motif Guru MI di Surabaya Cabuli 7 Muridnya
Minggu, 26 Februari 2023 – 14:34 WIB
“Tersangka keracunan dengan fantasi seks yang dilihat di medsos. Kami akan diselidiki lebih lanjut terkait motifnya,” katanya.
AS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (mcr23/jpnn)
Polrestabes Surabaya mengungkap motif guru MI di Surabaya yang melakukan pencabulan terhadap tujuh muridnya di sekolah, ternyata.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News