Mahasiswa Politeknik Surabaya Meninggal, Senior Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 08 Februari 2023 – 16:58 WIB
Mahasiswa Politeknik Surabaya Meninggal, Senior Ditetapkan Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
AJP ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya mahasiswa Politeknik Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

“Interogasi saksi-saksi dan analisis CCTV, setelah mendapat petunjuk serta membawa 13 Saksi dan barang bukti,” katanya.

Usai pemeriksaan dan gelar perkara, polisi akan menetapkan AJP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Dengan alasan pembinaan, seorang senior di Poltekpel Surabaya menganiaya mahasiswa setempat. Korban sampai meninggal

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News