Mahasiswa Politeknik Surabaya Meninggal, Senior Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 08 Februari 2023 – 16:58 WIB
“Interogasi saksi-saksi dan analisis CCTV, setelah mendapat petunjuk serta membawa 13 Saksi dan barang bukti,” katanya.
Usai pemeriksaan dan gelar perkara, polisi akan menetapkan AJP sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Dengan alasan pembinaan, seorang senior di Poltekpel Surabaya menganiaya mahasiswa setempat. Korban sampai meninggal
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News