Dibeli Wanita Ini, Pedagang di Karangan Trenggalek Pada Tekor
Saat itu, dia mendatangi kios tersebut dengan dalih membeli daging. Saat korban lengah, tersangka membawa kabur dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp3,6 juta.
“Tersangka ERF adalah residivis yang pernah dihukum pada 2017 terkait perkara penipuan dan menjalani hukuman tujuh bulan penjara.” ujar AKBP Alith.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sebuah tas, surat perhiasan emas, satu unit sepeda motor, empat lembar slip transfer, helm dan jaket.
Saat ini, tersangka ERF dikenakan pasal pencurian yang dilakukan berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (faz/jpnn)
Semoga tidak ada lagi pedagang yang menjadi korban perbuatan wanita di Trenggalek ini. Sudah ada yang sudah merugi jutaan rupiah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News