22 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Emas Liar di Jember
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan penetapan puluhan tersangka itu merupakan tindak lanjut hasil penyidikan saat penggerebekan penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
"Kami menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka karena ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Hery, Jumat (27/1).
Dalam kasus itu, polisi menyita palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, diesel, alat penerangan, dan lima sak material pecahan batu bahan emas.
“Material batu mengandung emas itu merupakan hasil penambangan di lokasi,” ujarnya.
Hery menjelaskan para tersangka menggunakan alat-alat itu untuk menambang emas ilegal dalam klasifikasi penambang tradisional dan mereka bukan kelompok terorganisasi.
“Modusnya masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri. Domisili penambang liar ada dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” jelasnya.
Polres Jember memberi peringatan kepada masyarakat agar tak melakukan penambangan ilegal karena sudah ada regulasi yang mengatur teknis pertambangan.
Polres Jember menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus penambangan emas liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News