22 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Emas Liar di Jember
Sabtu, 28 Januari 2023 – 14:36 WIB
"Ada akibat hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dan kami akan mengembangkan perkara ini untuk mengetahui siapa pengepulnya dan aktor intelektualnya," kata Hery.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Jember menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus penambangan emas liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News