22 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Emas Liar di Jember

Sabtu, 28 Januari 2023 – 14:36 WIB
22 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Emas Liar di Jember - JPNN.com Jatim
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka kasus penambangan emas ilegal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (27/1). ANTARA/HO-Polres Jember

"Ada akibat hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dan kami akan mengembangkan perkara ini untuk mengetahui siapa pengepulnya dan aktor intelektualnya," kata Hery.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (antara/mcr12/jpnn)

Polres Jember menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus penambangan emas liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News