Lari dari Kejaran Polisi, 2 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Rabu, 18 Januari 2023 – 17:51 WIB
Adapun Arifin bersama Ismail berperan mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.
“Mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri,” ucap perwira melati satu itu.
Ketiganya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Pelaku curanmor dihadiahi timah panas saat berusaha kabur dari kejaran Unit Reskrim Polsek Simokerto.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News