Ini Peran 3 Tersangka Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
“NT juga memerintahkan Satpol PP untuk menunjukan kamar Wali Kota Blitar. Setelah itu, dialah yang membawa uang dan hasil barang curian ke mobil Innova,” tuturnya.
Tersangka ASN juga memiliki peran tak kalah penting dari peristiwa perampokan itu.
Dia yang mengikat tangan dan kaki salah satu anggota Satpol PP yang sedang berjaga di pos dengan menggunakan tali dan borgol serta menutup mulut dengan lakban hitam.
“ASN juga mencongkel kamar Wali Kota Blitar dan mencuri uang serta mengambil kalung dan perhiasan yang dipakai istri wali kota,” jelasnya.
Sementara untuk tersangka AJ bertugas menjaga dua anggota Satpol PP yang sudah diikat dan dilakban di pos penjagaan.
“Mereka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp730 juta milik Wali Kota Blitar, tiga jam tangan merek Guess serta gelang 10 gram dan kalung 10 gram.
Dari hasil yang didapatkan, NT mendapatkan bagian sebesar Rp140 juta beserta tiga jam tangan, tersangka ASN mendapatkan Rp125 juta, gelang dan kalung seberat 10 gram. Sedangkan tersangka AJ mendapatkan Rp100 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polisi membeberkan peran tiga tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar yang terjadi pada Desember lalu.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News