Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Online, Media Dilarang Live Streaming
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan bakal digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) mendatang.
Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB itu mendakwakan lima orang, yakni Panpel Arema FC Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno, tiga anggota Polri ialah Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi, dan Hasdarmawan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno mengatakan akan ada pembatasan pengunjung yang diperbolehkan masuk dalam ruang sidang.
“Dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan karena keterbatasan ruangan,” kata Suparno, Kamis (12/1).
Suparno juga mengutarakan bahwa awak media tidak diperkenankan melakukan live streaming saat sidang berlangsung.
“Media diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tidak boleh live streaming,” ujarnya.
Tak hanya itu, petugas kepolisian dan TNI juga disiagakan untuk mengawal jalannya sidang.
“Jadi, mungkin agak ramai ya ada personel yang stand by ,baik dari TNI dan Polri sekitar 130,” katanya.
Aremania dan Bonek tidak diperkenankan datang dalam sidang perdana tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News