Kabar Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Saksi Diperiksa Lengkapi Berkas Eks Dirut PT LIB
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua orang saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi, termasuk tersangka Akhmad Hadian Lukita.
"Iya, kemarin sudah (diperiksa) saksi tambahan (eks) dirut LIB dan dua saksi lainnya," kata Taufiq, Sabtu (7/1).
Meski statusnya tersangka, Hadian Lukita bebas lantaran masa penahanannya selama 60 hari habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Meski dilepaskan, tetapi dia masih dikenakan wajib lapor tiap minggu di Polda Jatim.
Untuk melengkapi berkas perkara Hadian, penyidik akan meminta keterangan dua saksi ahli lagi yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Untuk saksi ahli dari Kementerian PUPR dan Kemenko Polhukam direncanakan minggu depan," ujarnya.
Berkas lima tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dijadwalkan sidang pada Senin (16/1).
Polda Jatim memeriksa dua saksi untuk melengkapi berkas tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News